" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > najis tubuh orang kafir ? < / h3 > " , " isi " :[ ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " sun 4 january 2015 03 : 50  " , "  9 . 757 views  n " , " n " , " n " , " n " , " syariat islam tetap bahwa tubuh manusia pada dasar adalah benda yang suci dan bukan rupa benda najis . dasar adalah firman allah swt : r n " , " " , " . ( qs . al - isra ' : 70 ) " , " para ulama ahli fiqih umum arti maksud bahwa allah swt mulia anak - anak adam bahwa tubuh manusia itu mulia , arti hukum tubuh - tubuh manusia bukan masuk benda najis . maka hukum tubuh manusia itu adalah suci . " , " ayat ini juga tidak beda agama yang anut orang anak adam , apakah muslim atau kafir , apakah dia laki - laki atau wanita , apakah dia masih hidup atau sudah wafat . " , " hukum tubuh manusia yang agama bukan islam , alias hukum tubuh orang kafir juga suci dan bukan masuk benda najis . kalau kita sentuh kulit mereka , tidak ada wajib cuci 7 kali salah satu dengan tanah . " , " di dalam al - quran al - karim allah swt telah firman tentang hal yang sangkut orang musyrik yang kata najis . " , " " , " ( qs . at - taubah : 28 ) " , " dalam hal ini jumhur ulama dapat meski ada ayat di atas sebut bahwa orang - orang musyrik itu najis , tetapi bukan arti tubuh mereka najis . ada dua alas mengapa kita tidak ambil ayat ini cara lahiriyah . " , " pertama , para ulama kata bahwa yang maksud najis dalam ayat ini bukan cara najis cara fisik , lain najis cara kias , yaitu yang rupa najis adalah aqidah mereka yang mereka yakin . aqidah orang kafir yang sekutu allah itu yang hukum najis . " , " dua , bahwa ayat di atas tidak kait dengan najis cara hakiki atau u2018ain , lain cara hukmi . najis hukmi maksud bukan najis , lain berhadats , baik hadats kecil maupun hadats besar . maksud tubuh orang tidak suci dari hadats kecil dan besar , karena mereka tidak berwudhu atau mandi janabah . dan mereka memang tidak pernah laku . namun tubuh mereka bukan benda najis , yang apabila kena pada badan kita harus cuci . " , " hujjah lain bahwa tubuh orang kafir itu tidak rupa najis adalah ketika nabi saw terima utus dari tsaqif yang nota - bene adalah orang kafir di dalam masjid . " , " " , " ( hr . abu daud ) " , " dalil yang tiga bahwa tubuh orang kafir bukan masuk benda najis adalah apa yang laku oleh rasulullah saw hadap orang - orang kafir yang datang kepada beliau saw dan abu bakar minum susu sama - sama dengan orang kafir dari wadah yang sama . " , " " , " . ( hr . bukhari ) " , " kalau tubuh orang kafir itu najis , maka harus beliau saw tidak mau minum dari bekas mulut orang kafir . d . pandang keliru alir sempal " , " " , " ada alir yang sempal dari agama islam macam ldii dan yang lain . mereka punya sikap aneh hadap masalah najis tubuh orang kafir . " , " " , " mereka pandang bahwa orang - orang yang tidak ikut berbai ' at kepada imam mereka , pandang bagai orang yang bukan muslim . " , " mereka pandang bahwa karena bukan muslim , maka tubuh kita yang tidak ikut alir mereka anggap benda najis . " , " sehingga apabila ada orang di luar jamaah mereka ikut numpang shalat di masjid yang mereka kuasa , habis shalat tempat itu langsung cuci dan pel dengan air . alas karena tempat itu bekas orang kafir . " , " dengan pandang para fuqaha ini , maka apa sikap alir sesat itu telah salah dua hal sekaligus : " , " bahwa semua orang yang tidak bersyahahadat ulang di depan imam mereka anggap belum muslim , tentu buah aqidah yang keliru . karena pada dasar tiap orang lahir dalam ada muslim dan akan tetap jadi muslim tanpa harus syahadat lagi . " , " adapun syahadat hanya butuh ketika orang yang kafir mau masuk islam . sementara orang yang lahir dari ayah dan ibu yang muslim lalu tumbuh besar dan dewasa bagai muslim tentu saja hukum muslim . " , " ini salah mereka yang dua . padahal tidak ada satu pun pandang ulama yang sebut bahwa tubuh orang kafir itu najis . dan semua hadits nabi saw di atas , seperti terima utus dari tsagif yang notabene kafir , justru di dalam masjid , atau minum susu nabi saw sama - sama orang kafir , jelas sekali jadi dasar tidak najis tubuh orang kafir . "
